Uji Kompetensi Keahlian atau disingkat UKK merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
SMK TI Bali Global Singaraja khususnya pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan melaksanakan UKK dengan skema Mandiri. Namun tetap berpatokan pada instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Artikel ini secara lengkap di post pada blog Kepala Kompetensi Keahlian TKJ. Klik link ini untuk membaca artikel secara lengkap.