Salam cerdas berkarakter!
Melalui pengumuman ini disampaikan kepada seluruh kelas XII, bahwa laporan PKL boleh dijilid jika sudah disetujui oleh Kepala Sekolah. Syarat laporan disetujui antara lain:
– Telah direvisi oleh guru pembimbing hingga dinyatakan valid.
– Selanjutnya direvisi oleh kepala sekolah hingga dinyatakan valid.
– Setelah disetujui kepala sekolah, softcopy laporan (dalam bentuk doc) dikirim ke WA kepala sekolah.
– Jika softcopy laporan sudah diperiksa dan disetujui, laporan dapat dijilid.
Laporan dijilid 2 rangkap. Satu untuk siswa, satu untuk sekolah.
Laporan akan ditandatangani setelah dijilid 2 rangkap.